IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 28 F menyebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak mencari, memperoleh,memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia.
Amanah undang-undang (UU) tersebut menjamin adanya keterbukaan informasi publik. Pada era serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi semakin tinggi.Apalagi menyangkut pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan publik. Memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik (KIP) dinilai sangat penting karena bisa mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Seiring makin diperlukannya keterbukaan publik, pemerintah bersama DPR dan atas dorongan koalisi masyarakat sipil berhasil menelurkan UU KIP.Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Kota Medan Rika Suartiningsih Yoesz mngungkapkan,perjuangan untuk menggolkan undang-undang KIP telah melewati proses panjang. Bahkan, rekan-rekan AJI Jakarta dan koalisi masyarakat sipil lainnya, ikut mendorong dan terlibat langsung merancang UUKIP yang disahkan pada 30 April 2008 silam.
Artinya,kata Rika, dibutuhkan waktu delapan tahun untuk untuk pembuatan UU KIP tersebut.Dua tahun kemudian tepatnya, 1 Mei 2010, UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi itu baru berlaku efektif. Menurut Rika, banyak faktor yang menyebabkan alotnya pengesahan undang-undang Nomor 14/ 2008 dibanding undang-undang lainnya seperti undang undang teroris. Sepertinya, ada ketidakrelaan pihak penguasa untuk membebaskan akses informasi kepada publik. Dia menilai, akses informasi tidak berkembang di Indonesia karena kultur penyelenggara negara masih menganggap informasi adalah hak eksklusif yang tidak perlu diberikan atau diakses publik.
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses informasi juga masih rendah. Kemudian sistem pengelolaan dan pelayanan informasi lembaga publik sangat buruk dan tidak adanya jaminan hak publik atas informasi. Sama seperti di Thailand. UU keterbukaan informasi publik ada karenadorongankoalisimasyarakat sipil. Untuk menggolkan UU tersebut membutuhkan waktu panjang. Jika tak didorong masyarakat sipil,UU KIP tidak bakal terwujud. Di Thailand begitu ada UU KIP, kantor dan lembaga negara kini menyediakan ruangan cukup nyaman untuk orang-orang yang mencari informasi.Harapannya di Sumatera Utara (Sumu) juga seperti itu.
Kesadaran pejabat dan lembaga penyelenggara negara untuk menyiapkan petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan ruang khusus untuk pelayanan informasi sangatlah penting.Sebab sering kali masyarakat mendapat kendala ketika ingin mendapatkan informasi publik di lembaga negara. Padahal, informasi yang ingin didapat menjadi hak publik. Misalnya, ketika ingin mendapatkan informasi tentang besarnya biaya resmi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Satlantas. Atau biaya urus KTP (Kartu Tanda Penduduk),Kartu Keluarga (KK),Akta Kelahiran, surat nikah dan lainnya.
Masyarakat seringkali tidak mendapatkan informasi pasti tentang besaran biaya urus suratsurat itu. Kehadiran UU 14/2008 patut disyukuri, karena UU tersebut mengatur tentang kewajiban badan publik untuk membuka akses dan memberikan informasi seluas-luasnya tentang penyelenggaraan pengelolaan publik ke masyarakat. Dengan undang-undang ini,seluruh warga negara berhak mengetahui seluruh informasi publik, baik itu tentang rencana program,kebijakan, kegiatan, termasuk laporan keuangan lembaga-lembaga publik. Sebagai warga negara yang mendambakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, tentu sangat menyambut baik lahirnya UU KIP.
Sebab, Undang-undang tersebut akan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang benarbenar transparan, tidak ada lagi hal-hal yang bisa ditutup-tutupi oleh badan publik. Melalui undang-undang ini, seluruh warga negara dijamin untuk mengetahui proses penyelenggaraan sebuah badan publik. Bahkan, aturan ini mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi secara terbuka kepada publik tentang seluruh kegiatan dan kebijakan yang dilakukan, hingga pengelolaan keuangannya. Begitu juga di lembaga pendidikan dan lembaga publik lainnya. Adanya UU KIP, otomatis seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik dapat diawasi langsung oleh masyarakat sehingga akan semakin sulit melakukan penyalagunaan anggaran.
Di dunia pendidikan, tentu dengan hadirnya UU KIP, segala proses pendidikan jadi terbuka dan transparan. Tidak ada lagi yang bisa ditutuptutupi, termasuk dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),DAK (Dana Alokasi Khusus), insentif guru, bantuan beasiswa dan lainnya. Harapan besar diberlakukannya UU KIP, negeri ini akan menjadi lebih maju dan lebih berkualitas. Tentu harus didukung aspek perundangan menuju sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Benget Silitonga,Anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Penjaringan Calon Komisioner Informasi Provinsi (KIP) Sumut,peran semua masyarakat juga sangat besar dalam mewujudkan UU KIP tersebut. Katanya,tanpa peran masyarakat, UU KIP yang mulai efektif diberlakukan, 1 Mei 2010 ini juga tidak akan banyak artinya.Setidaknya UU KIP punya tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik. Ketua Tim Pansel Penjaringan KIP Sumut, Eddy Syofian menyebutkan, inti dibuatnya Undang Undang KIP adalah agar terwujudnya transparansi dan keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.
Secara komprehensif UU KIP telah mengatur kewajiban badan/ pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik. Jadi semua lembaga pelayanan publik diajak untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluasluasnya dengan pengecualian halhal yang menyangkut keamanan negara, hak privat dan yang diatur oleh undang-undang. Ketua Pelaksana Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR),Fahriza Marta Tanjung berharap besar terhadap calon anggota KIP Sumut. Karenanya, anggota Komisi A DPRD Sumut harus memilih calon anggota KIP yang berkualitas.
Disebutkannya, Tim Pansel KIP Sumut telah mengumumkan 15 nama calon yang lulus test dinamika kelompok dan test wawancara (20/12). Katanya, masih ada tahap seleksi selanjutnya di Komisi A DPRD Sumut, yakni fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Hanya saja, meski berkas 15 calon telah masuk ke Komisi A, namun hingga kemarin (Minggu, 26/12), belum ada kepastian tentang waktu pelaksanaan test. Disebutkan Fahriza,masyarakat membutuhkan komisioner yang mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa hukum atas konflik permintaan informasi.
Hal ini bisa dilihat dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),tugas Komisioner Komisi Informasi adalah sebagai mediator dan ajudikator dalam sengketa informasi antara pemohon informasi dan pihak termohon.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu